Skip to main content

Polreslampungtengah.net., Setelah Melakukan Penyelidikan Kurang Lebih Empat Bulan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama anggotanya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Seorang laki – laki berinisial RS Als Romi, (22) Warga Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Jum,at  (21/01/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai Akp Santoso, S.Pd, “menerangkan bahwa Pelaku RS Als Romi ditangkap berdasarkan laporan korban Hayati R (50) Warga Kampung Gunung Batin Ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Ketika sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh anaknya bahwa jendela depan rumah sudah terbuka, Korban bangun dan mengeceknya, ternyata benar jendela depan rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan, Rabu (29/09/2021) Sekira pukul 05.00 Wib.

Kemudian korban bersama anak mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah yang hilang diantaranya 1 (satu) unit Handpone Realme C15 warna biru laut, 1 (satu) Unit HandponeRealme 3  warna hitam, dan 1 (satu) unit handpone SAMSUNG A02s warna biru, akibat kejadian Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) “ Kata Santoso.

Setelah melakukan Penyelidikan kurang Lebih 4 bulan didapat informasi Pelaku ada di rumah dan dilakukan penggrebekan dan ditangkap Pelaku RS Als Romi beerikut barang buktinya 1 (satu) unit Hp Samsung A02s, milik Korban yanga ada di Pelaku RS Als Romi “ tambahnya.

Selanjutnya Pelaku RS Als Romi kita bawa ke Polsek Terusan Nunyai berikut barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RS Als Romi Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun, “  Tegas Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH