Skip to main content

Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Punggur berhasil menangkap salah satu Pelaku Judi Koprok Berinisial AGS (47) warga dusun Tanggul Rejo Kp. Kota gajah Kec. Kota Gajah Kab. Lampung Tengah. Senin (28/02/2022) sekira jam 03.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. dengan berjalannya Ops cempaka pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian jenis dadu koprok yang bertempat di gubuk kolam ikan di dsn Tanggul Rejo Kp. Kota gajah Kec. Kota gajah Kab. Lampung Tengah.

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan oleh Kanit Reskrim bersama anggota Polsek punggur dan didapati pelaku AGS sedang menggoncang dadu koprok bersama rekan – rekannya, kata Mualimin.

Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan pelaku AGS berikut barang bukti sedangkan rekan – rekan pelaku lainnya berhamburan dan berhasil melarikan diri.

‘’Pelaku AGS berikut barang bukti berupa 1 (satu) Set alat judi dadu koprok, 1 (satu) lembar alas tikar bergambar bola ,Uang Tunai sebesar Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)dibawa Ke Polsek Punggur guna pemeriksaan Lebih Lanjut, lanjut Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh atau empat tahun penjara sementara pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas, tutupnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH