Skip to main content

Polreslampungtengah.net., setelah Melakukan Penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dan memanggil kembali pelaku yang kedua  dan memenuhi unsur dan dilakukan penangkapan terhadap LH Als Lisa (53) Tahun,  warga Dusun Dwi Harjo Kampung Ono Harjo Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (07/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah Melakukan Penyelidikan yang begitu Panjang dan mengumpulkan Bukti – bukti  dan gelar perkara untuk menjerat Pelaku, atas laporan korban Rasyid (46), warga Dusun I Rt 02 Rw 01 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 09.00 Wib, kata Kasat Reskrim Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H,

Keduanya saling mengenaldan saat itu Korban datang kerumah Rumah Pelaku LH Als Lisa yang beralamatkan di Kampung Ono Harjo Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Korban membeli tanah seluas 21.500 M2 yang diwarkan oleh Pelaku dan berlokasi di Kampung Ono Harjo Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah melalui perantara Pelaku seharga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara tunai. Ternyata setelah di ukur tanah yang dibeli Korban hanya seluas 9.500 M2. Sabtu (28/09/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Karena tidak sesuai yang dijanjikan Kepada korban, korban melapor Ke Polres Lampung Tengah, dan dari hasil penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan “ lanjut Qorinas.

Selanjutnya Pelaku LH Als Lisa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Tegas Kasat Reskrim Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, S.I.K, M.Si.  ( Humas LT )

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH