Skip to main content

Polreslampungtengah.net,. Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram Menangkap Pelaku Pencurian mesin air Alkon Berinisial KS Als Komang (35) Warga Dusun 4 Rt 004 Rw 001 Kampung Wirata Agung Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saeffuloh, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap Bersadarkan Laporan Korban Made Rumanda (35) Warga Dusun 4 Rt 012 Rw 006 Kampung Wirata Agung Kec.Seputih Mataram Lampung Tengah Dengan Nomor Laporan : LP / 48-B / II / 2021 / LPG / REs Lamteng / Sek Semat, Tanggal 12 Februari 2021.

Ketika Korban menaruh mesin Air Alkon merk Nishikawa warna biru di perladangan Kampung Wirata Agung Kec Seputih Mataram untuk mengairi peladangannya dan tidak pernah dibawa pulang, dan pada hari Sabtu (06/02/2021) sekira jam 19:00 WIB, Korban Mengecek kelokasi namun Mesin Air tersebut sudah Hilang” Kata Jepri.

Lebih lanjut Korban mencari informasi untuk membeli mesin air Alkon seken, setelah mencari dibengkel milik sdr.Erwan Dusun Seragen Kel Terbanggi Mulya Kec Bandar Mataram  dan mendapati bahwa mesin Air Alkon merk Nishikawa warna biru miliknya yang hilang ada di dapur rumah Saksi., kemudian Saksi menceritakan bahwa mesin air Alkon tersebut dititipkan oleh Pelaku

Karena Pelaku memiliki hutang Rp.300.000.-kepada Saksi, selanjutnya diserahkanlah Mesin Alkon Miliknya (pengakuan Pelaku), dan Korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada Danton Linmas, kemudian Danton Linmas bersama anggota Polsek Seputih Mataram mengamankan Pelaku dan mesin air Alkon dibawa kePolsek Seputih Mataram “ Lanjut Jepri

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku KS Als Komang kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” Tegasnya. (SWP).

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH