Skip to main content

Polreslampungtengah.net. bermain di rumah Kawan ( Korban ) yang beralamat di Dsn III Kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Pelaku berinisial MI Als Irfan (29) warga Kampung Jaya Asri Kec Metro Kibang  Kab. Lampung Timur, Rabu (30/03/2022).

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Aprian SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Bahwa Pelaku MI als Irfan yang bermain dan menginap dirumah korban keesokan hari nya Kamis (31/03/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Ketika korban sedang tidur pelaku melihat kunci kontak yang tergeletak di meja ruang tamu, dan mengambilnya lalu membawa kabur sepeda motor milik  korban yang terparkir di teras belakang rumah, kemudian dijual melalui situs online melalui aplikasi Marketplace dan transaksi secara COD di Bandar Lampung.

Sehingga Korban Menderita Kerugian Sepeda motor Honda Verza BE 4097 BD warna putih dan melaporkan kejadian tesebut Ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Guna penyelidikan Lebih Lanjut “ Kata Justin.

Dari hasil Penyelelidikan dan Informasi yang didapat bahwa Pelaku MI Als Irfan ditangkap oleh Polres Metro dalam Perkara Penggelapan, selanjutnya Anggota Reskrim Melakukan Pemeriksaan dan Pengembangan dan Berhasil Menangkap pelaku Penadahan RDN Als Rudi (32) warga Desa Nusa Wungu Kec Banyumas Kab.Pringsewu Berikut barang Buktinya Sepeda motor Honda Verza BE 4097 BD warna putih.” Tambahnya.

Selanjutnya Pelaku MI Als Irfan Kami Jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara, sedangkan Pelaku RDN Als Rudi Diancaman dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH