Skip to main content

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Trimurjo menangkap seorang pelaku an Supendi als Kelik (44), Alamat Dsn.6 Kampung Depok rejo Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah, Hari Kamis (06/02/2020), Sekira jam 18.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, saat melakukan Patroli Kapolsek mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa Narkoba jenis sabu sabu.

Kemudian Kapolsek bersama anggota Polsek Trimurjo melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang di curigai membawa Narkoba jenis sabu sabu di Jalan Raya Lk.5, 11C dekat lapangan Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut ternyata di temukan barang bukti di duga Narkoba jenis Sabu.

Kemudian pelaku dan barang bukti nya berupa 2 (dua) plastik kecil warna putih yg berisikan butiran bening kristal yg diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat lebih kurang 1 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Hits, 2 (Dua) unit Hp merk Samsung vasing warna biru dan Merk Nexian warna putih, Uang Rp.50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah), 1(satu) buah pirex, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MIO warna biru tanpa No.Pol di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP / 67 -A/II/2020/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 06 Februari 2020, ujar Kurmen.

Pelaku yang juga merupakan Residivis an Supendi als Kelik dijerat Pa pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. (Srw)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH