Skip to main content

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Seorang pemuda diamankan oleh anggota Polsek Trimurjo an HS (17) alamat Kp Sidokerto Lk.Umbul Umar, Kec.Bumiratu Nuban Kab.Lamteng.

Pelaku HS diamankan hari Sabtu (08/02/2020) jam 23.30 WIB di Jl.Raya Lapangan Adipuro Kec.Trimurjo Kab.Lamteng, ketika pelaku menonton acara Hiburan rakyat dan panggung Orkes dangdut di lakukan pemeriksaan di dalam Tas kecil yg di pakai/ digantungkan dibahu pelaku di temukan barang berupa sebilah senjata tajam jenis Kujang.

Selanjutnya HS dibawa ke Polsek Trimurjo untuk dimintai keterangannya sesuai dengan Laporan Polisi : Laporan Polisi Nomor : LP /  71 -A/II / 2020/ LPG/Res Lamteng /Sektrim, tgl 08. Februari 2020.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HS di jerat dengan UU darurat barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara tegas Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. (*)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH