Skip to main content

Polreslampungtengah.net, Diacara Manggulan (Tempat Orang Hendak Hajatan), Pelaku korban, bersama teman – temannya sedang Minum – minum Figur di Dusun Margorahayu I Kampung Kota Gajah Kec.Kota Gajah Kab Lampung Tengah, hari  Jum,at (01/01/2021), sekira jam 02.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Punggur Iptu Amsar S.Sos. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H Bahwa Pelaku yang berinisial SCT alias Belanda, (39) Alamat Dusun Margorahayu I Rt 027 Rw 030 Kampung Kota Gajah Kec Kota Gajah Kab.Lampung Tengah.

Dan Korban Satria A (37) Alamat Dusun Margorahayu I Rt 001 Rw 002 Kampung Kota Gajah Kec. Kota Gajah Kab Lampung Tengah, bersama kawan sedang Minum – minuman jenis Figur dan tersinggung dan cekcok mulut namun dilerai dan dipisahkan.

Kemudian Pelaku SCT alias Belanda pulang kerumah mengambil golok dan datang lagi diacara manggulan secara diam diam begitu dekat dengan korban langsung golok tesebut diayunkan kekapa korban dan korban tersukur dan ditolong dan dilarikan kerumah Sakit umum Mardi Waluyo Metro “ Kata Amsar

Pelaku langsung Pulang Kerumah, dan Keluarga Korban membuat laporan Polisi di Polsek Punggur dengan Nomor Laporan : LP/ 01-B /I/2021/RES LT/SEK Punggur, Tanggal 01 Januari 2021,  dan kanit Reskrim Aiptu Ansori Langsung Melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku SCT Als Belanda dirumahnya, Jum,at (01/01/2021), sekira jam 11.00 WIB” Lanjut Amsar.

Juga Melakukan Penggeledahan di dapar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan Pelaku untuk menganiaya Korban, dan dari Korban disita 1 (satu) buah baju kaos yang berlumuran darah serta 1 ( satu ) buah celana panjang yg berlumuran darah.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku SCT Als Belanda di Jerat dengan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara “ Tegas Iptu Amsar, S.Sos  (SWP).

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH