Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penangkap terhadap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Pelaku RS Alias Bukik (20) Alamat Dusun Sri Agung Km 46 Desa Gunung Tapa ilir Kec Gedung Meneng Kab Tulang Bawang, Rabu (12/01/2022) sekira jam 18.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji, SH, menerangkan bahwa Pelaku RS Als Bukik, berdasarkan Laporan Korban Novian Dwi S (30) Warga Desa Kota Raman Kec  Raman Utara kab Lampung Timur  yang sedang bermain di tempat temannya di Kampung Sido Binangun Kec Way Seputih Lampung Tengah, Sabtu (08/01/2022) jam 12.00 WIB.

Lewatlah Pelaku RS Alias Bukik yang sedang mendorong gerobak Somay, dipanggilah oleh korban untuk membeli Somaynya, dan Pelaku Bilang bahwa Minyak untuk mengorengnya habis kalau begitu saya pinjam sepeda Motormu “ Bilangnya.

Selanjutnya Satu Unit sepeda Motor Motor merk yamaha, type BG7 (X ABRE), warna Hitam, No. Pol : BE 5189 ON, dipinjam oleh Pelaku untuk membeli minyak Goreng, Setelah ditunggu – tunggu tidak kunjung datang, Korban Melapor Ke Polsek Seputih Banyak “ kata Tarmuji.

Setelah menerima Laporan Kanit Reskrim bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku RS Alias Bukik di sebuah kontrakan di Panjang Kota Bandar Lampung berikut 1 (unit) sepeda motor milik korban” dengan di bantu / di Back Up oleh Anggota Polsek Panjang Bandang Lampung.

Guna Mempertanggung jawabkan Perbautanya Pelaku RS Alias Bukik Kami dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.’’demikian pungkasnya (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH