Skip to main content

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Trimurjo melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga an pelaku Mus Muarif (35) alamat Lk.Totokaton Rt.029 Rw.10 Kel.Adipuro Kec.Trimurjo Kab.Lamteng.

Mus Muarif melakukan KDRT terhadap istrinya Dewi Harnita Hari Selasa (04/02/2020) jam 21.15 WIB, dirumahnya sesuai dengan Laporan Polsi Laporan Polisi Nomor : LP/ 64  -B/ lI/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, tgl 05 Februari 2020.

Modus pelaku Mus Muarif melakukan pemukulan terhadap korban karna pelaku pulang kerja malam hari, pelaku emosi langsung memukul korban dengan cara tangan kosong dan pelaku juga memukul korban dengan menggunakan asbak Rokok yang terbuat dari Kayu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka Memar di bagian mata kanan dan luka di bagian kepala, kata Kurmen.

Mus Muarif ditangkap dirumahnya Hari Kamis (06/02/2020) jam 12.00 WIB, Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya Mus Muarif dijerat Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun Penjara, tegas Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si (*)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH