Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Setelah Anggota Polsek Terbanggi Besar Melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku berinisial AFR Als Aji (24) warga jalan V Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, berhasil ditangkap dirumahnya, Selasa (22/02/2022), sekira pukul 15.00 WIB.

Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, kapolsek Terbanggi Besar kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K, Pelaku AFR Als ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Yuningsih (40), warga  Dusun VII Rt 003 Rw 001 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bahwa saksi Tora datang kerumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol  BE 1957 GO, selama 1 sampai 2 hari, Sabtu (12/ 02/2022), sekira jam 15.00 WIB.

Selanjutnya setelah dipinjamkan mobil tersebut kurang lebih 3 hari, Korban menghubungi Saksi Tora ternyata mobilnya sudah dipinjamkan kepada Pelaku AFR Als Aji yang digadaikan diwilayah di Metro, dan Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar, kata Tatang.

Dan dilakukan Penyelidikan Pelaku berhasil AFR Als Aji berhasil ditangkap dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol  BE 1957 GO berikut STNKnya berhasil disita, tambahnya.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku AFR Als Aji kami jerat Pasal 378  KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, demikian tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH