Skip to main content

Polreslampungtengah.net,  Dipimpin Kanit Reskrim  Aipda Ansyori bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Punggur berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penipuan  dan penggelapan. Pelaku Berinisial ABI warga Jl. Manunggal IV 15 Kauman, Kec Metro Pusat, Kota Metro. Sabtu (26/2/2022).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd, ketika korban Deden Permana warga Dusun III Kampung Nunggal Rejo Kec Punggur Lampung Tengah, didatangi Pelaku ABI dengan Maksud Untuk Meminjam / sewa  Mobilnya Daihatsu grand max warna hitam tahun 2011 No.Pol : BE 9606 FE selama sepuluh hari, Sabtu (22/01/2022), Sekira jam 09.00 WIB.

Dengan kesepakatan 1 hari Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), mobil di kasihkan berikut STNK mobil tersebut selang 10  hari, korban Menghubungi Pelaku melalui telepon ternyata mobil tidak ada padanya, dan Pelaku tidak bisa di hubungi Lagi,” Kata Mualimin.

Lebih lanjut korban mendengar bahwa mobil nya telah digadaikan Pelaku melalui perantara sebesar Rp. 30 juta rupiah,  korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.

“Setelah melakukan penyelidikan serta memeriksa para saksi-saksi, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di rumahnya, lalu saya perintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” ungkapnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa satu buku BPKB mobil Daihatsu Grand Max Pickup warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BE 9606 FE, atas nama Rinto dan untuk unit mobil Daihatsu Grand Max Pickup yang masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) “ tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ABI kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, tegasnya. ( Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH