Skip to main content

Polreslampungtengah.net, Lampung Tengah, Satuan Pengaman (Satpam) PT PN VII sedang melaksanakan Patroli dan memergoki dua Orang Pelaku yang sedang memetik buah sawit di wilayah PT PN VII Blok 20 AFD II  Kampung  Negri ratu Kec. Pubian Lampung Tengah, Pelaku melarikan diri, Sabtu (03/10/2020) sekira jam 01.00 wib

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Setelah Pihak PT PN VII Menyerahkan barang bukti 1(Satu) unit mobil Pickup Carry warna putih no. Pol B-9072-YE berisikan buah sawit hasil curian lk 1 ( ton) dan membuat Laporan Polisi : LP/163-B/ X/2020/Polda LPG/Res llamteng/Sek Patu Tanggal 03 oktober  2020.

Pihak PT PN VII yang saat itu memergoki Dua orang Pelaku” menceritakan bahwa pada malam itu saat dirinya Patroli Bersama Pratu Firman Sidauruk mendapatkan dua Pelaku yang sedang memetik buah sawit lalu Kabur meninggalkan Mobil Pick Upnya yang bermuatan buah sawit.

Selanjutnya Kapolsek Bersama Panit Reskrim dan Anggotanya melakukan Penyelidikan bahwa Pelaku tersebut telah kabur setelah melakukan pencurian, dan mendapatkan informasi lagi kedua Pelaku telah kembali kerumahnya.

Dan dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku WYD Als Wahyu (36) Alamat Dusun 1 Kampung Negri Ratu Kec Pubian Lampung Tengah bersama BHU Als Bahar (34) Alamat Dusun I Kampung Gunung Aji Kec Pubian Lampung Tengah, dirumahnya Jum’at, (13/10/2020), sekira jam 05.00 WIB.

Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya pelaku WYD Als Wahyu bersama BHU Als Bahar dijerat dengan pasal pencurian, dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancam hukuman paling lama Tujuh tahun penjara”, Pungkasnya. (SWP)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH