Skip to main content

Polreslampungtengah.net., Setelah Melakukan Penyelidikan Kasus Pencurian, Panit Reskrim Polsek Padang Ratu bersama anggotanya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Sahperi  (25) Warga Kampung Tanjung Harapan Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Kamis  (27/01/2022), sekira pukul 04.00 Wib.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, “bahwa Pelaku Sahperi Ditangkap berdasarkan laporan Korban Surohman (31) warga Rt 005 Rw 003 Kampung Sri Katon  Kec. Anak Tuha Lampung Tengah, rumahnya disatroni Pelaku, Kamis (23/12/2021) Sekira pukul 04.30 Wib.

Diduga Pelaku Masuk Melalui Jendela depan Dengan Cara mencongkel dengan menggunakan Obeng  lalu masuk dan mengambil  2 (dua)  unit HP masing2   1 ( satu) unit hp Oppo F11 dan 1 (satu) unit hp Oppo A31 ,motor Honda Beat warna Hitam . akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000, – (dua puluh juta rupiah) “ kata Muslikh.

Setelah melakukan Penyelidikan dan berhasil Menangkap Pelaku Sahperi berikut Hp Milik Korban 1 (satu) unit HP OPPO F11.

Dan Menurut Pengakuan Pelaku Sahperi dirinya melakukan Pencuraian Bersama Kawannya , serta unit hp Oppo A31 ,motor Honda Beat warna Hitam di bawa Oleh Kawannya.

Sebelum melakukan Pencurian Sahperi bersama Kawannya melakukan Pengintaian dan Pengawasan sedangkan yang masuk Rumah adalah dirinya dan kawannya menunggu diluar rumah dengan sepeda motor milik pelaku yang masih Kita cari keberadaannya’. Tambahnya.   

Selanjutnya Pelaku Sahperi kita bawa ke Polsek Padang Ratu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sahperi Kami Jerat dengan Pasal  Pasal 363 KUHPidana  dengan ancaman 7 tahun Penjara “  Tegas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH