Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Bekerja Sebagai Pengangku Pupuk, Pelaku ini Menggelapkan Pupuk ditangkap Anggota Polsek Way Pengubuan Pelaku Berinisial GCC Als gery (31) warga Dusun II Rt.007 Rw.002 Kampung Candi Rejo Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Sabtu, (26/02/2022)

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur, setelah Menerima Laporan dari PT TBL ( Tunas Baru Lampung ), Khairul F Karyawan PT. TBL Kampung Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah.

Bahwa PT TBL, mengalami kekurangan Untuk Pemupupukan di Areal Tebu Div III PT. TBL di Kampung Banjar Ratu, yang dikirim oleh Pelaku GCC Als Gery selaku pengirim, Minggu ( 14/11/2021 ) Sekira  jam 11.45 WIB.

Setelah ditelusuri oleh Pihak PT TBL bahwa jenis Pupuk NPK sebanyak 10 (tujuh) Sak yang  masing-masing sak berisi 50 Kg , dan telah ditangkap Pelaku yang lain dan menjalani hukuman tinggal Pelaku GCC saat Penangkapan tidak ada, dan baru sekarang diketahui keberadaannya”  Kata Ali.

Lebih Lanjut, Setelah Mendapatkan Informasi yang Jelas bahwa pelaku GCC Als Gery Bersembunyi di sekampung Lampung Timur, Kanit Bersama Anggota Langsung Melakukan Penangkapan “ lanjutnya.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku GCC Als Gery dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara’’ Demikian tutupnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH