Skip to main content

Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SO warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah terhadap korban TDO (13) seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Asyfah, terjadi pada Rabu (9/8/223) sekira pukul 15.00 WIB

Menurut Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di warung milik YLS di Dusun I Kampung Simpang Agung.

Saat itu, korban dan adiknya MDA meminjam sepeda milik temannya lalu berjalan keluar pondok untuk membeli jajan. Kemudian, sesampainya di warung milik YLS, korban dan adiknya memanggil manggil pemilik warung hingga 7 kali namun tidak ada jawaban.

Setelah itu, korban masuk dan melihat YLS sedang menangis. YLS bertanya kepada korban, kalian ngapain disini. Lalu dijawab oleh korban saya mau membeli minuman buk.

Namun YLS berkata “Udah sana pergi”. Setelah itu korba keluar dari dalam warung tersebut.

“Dan saat korban hendak memakai sendal miliknya, ia diteriaki maling oleh YLS tersebut, sehingga datang warga sekitar termasuk SKN yang merupakan orangtua dari YLS,” kata Kasat AKP Yofi saat dikonfirmasi. Selasa (14/8/23)

Sontak SKN terlihat sangat marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu memukul kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga jatuh tersungkur.

Kemudian, kedua tangan korban TDO diikat dengan menggunakan tali rapia berwarna putih kearah belakang badan.

Selanjutnya SKN, mengangkat korban dengan menarik bajunya lalu mendorongnya hingga menabrak pagar sebanyak 5 kali.

Tak hanya sampai disitu, saat posisi kedua tangan korban terikat dibelakang badan. Pelaku menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 2 kali dan bergantian pada pipi bagian kanan sebanyak 3 kali.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian dalam pipi kiri, luka lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet di pipi bawah mata sebelah kiri, bengkak/benjol dikepala bagian belakang sebelah kiri, Kemudian mengalami mual serta pusing-pusing dikepala, serta tangan kanan lecet dan tangan kiri bengkak,” terangnya.

Setelah itu, datang pak Bhabinkamtibmas lalu melerai kekerasan tersebut dan menenangkan situasi, setelah itu korban diperbolehkan pergi dan kembali ke Pondok.

Mendapatkan informasi dari masyarakat dan vidio kiriman warga, orang tua korban yang melihat kejadian tersebut tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Minggu (13/8/23).

Terkait penganiayaan terhadap seorang santri (anak dibawah umur), Kasat Reskrim mengaku telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

“Kami sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya,” pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH