Skip to main content

 

Polreslampungtengah.net Kapolsek Iptu Mualimin, S.Pd.I bersama Anggota Polsek Punggur berhasil menggrebek judi koprok dirumah salah satu pelaku yang ditangkap, dikampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Lampung Tengah, Minggu (6/6/2021) Jam 01.00 WIB.
Dari Kedelapan yang berhasil ditangkap adalah H (57) warga Kampung Nunggal Rejo Kec Punggur Lamteng, AS (66) Kampung Totokaton Irian I Kec Punggur Lamteng, K (49) Kampung Mujokerto dusun 8 Kec. Trimurjo Lampung Tengah, PH (43) Hadimulyo Pusat Kec Metro Pusat Kota Metro, HB (55) Kampung Terbanggi Subing Dusun I Kec Gunung Sugih Lamteng, A (42) Jl. Yos Sudarso Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, IS (47) Jln. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, B (42) Kampung Terbanggi Agung Dsn I Kec. Gunung Sugih Lamteng.
Menurut Kapolsek Iptu Mualimin, S.Pd.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Informasi didapat masyarakat bahwa di Kampung Nunggal Rejo Kec. Punggur Lampung Tengah masyarat resah dengan adanya perjudian koprok yang dilakukan dirumahnya,Pelaku H.
Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata Benar dipimpin Kapolsek melakukan penggerebekan bersama Kanit Reskrim dan anggotanya dan melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang sedang bermain judi koprok berikut bandarnya yang mana pada saat itu delapan orang tersebut sedang asyik bermain judi koprok dengan mengunakan uang taruhannya.” Kata Mualimin
Diketahui keterangan dari para pelaku, bahwa sebelum bermain judi jenis koprok para pelaku menyiapkan terlebih dahulu dadu koprok, lalu lima orang pelaku untuk sum-suman dengan permainan berenjengan untuk menjadi bandar sedangkan tiga orang lagi untuk menjadi selaku pemasang, berikut yang ikut sum-suman juga ikut pasang judi koprok.”


Selain menangkap Delapan orang pelaku juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) set dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)” Tambahnya
Guna Mepertanggung jawabkan Perbuatan kedelapan pelaku, dijerat dengan Pasal 303 KUHP Dan 303 Bis KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan penjara 10 sampai dengan 4 tahun Penjara “Tegasnya. (RCS)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH