Skip to main content

Seorang pria yang nekat membobol bengkel las milik warga pada pagi hari berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kurang dari 16 jam. Minggu (13/8/23) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku tersebut berinisial JS (20) warga Kampung Sumber Agung Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena diduga telah membobol dan mencuri barang-barang di bengkel las milik korban Sakur Hamdani (54) warga Kampung setempat, pada Minggu pagi (13/8/23) sekira pukul 07.30 WIB.

“Pelaku membobol bengkel las tersebut saat korban lengah dan tidak berada di bengkel las miliknya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/23).

Kapolsek mengatakan, pelaku mulanya mengendap-endap masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku merusak pintu bengkel las korban dan meringsek masuk.

“Pelaku mendorong pintu bengkel las hingga rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit mesin gerinda, 1 obeng ketok dan 1 unit mesin bor,” ujarnya.

Aksi pelaku pun diketahui setelah korban kaget pintu bengkelnya telah rusak. Dan saat diperiksa ke dalam, sejumlah barang miliknya telah raib.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya,” tambahnya.

Menerima laporan korban, Polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus.

Upaya Kepolisian membuahkan hasil. Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan.

“Hanya kurun waktu kurang dari 16 jam, pelaku berhasil kami amankan dirumahnya, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin gerinda, 1 obeng ketok dan 1 unit mesin bor hasil curian.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH