Skip to main content

Polreslampungtengah.net. inilah Ulah Pelaku yang melihat tempat sepi dijadikan tempat Menghisap Sabu, Pelaku Berinisial LS (22) warga Kampung.Purwosari Kec.Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek bangun Rejo, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku LS berhasil ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat ngisap Sabu di lokasi WC SDN Kampung Sidodadi Kec Bangun Rejo Lampung Tengah” Kata kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni, SH,  MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

Setelah berhasil menangkap Pelaku LS berikut barang Buktinya berupa 1 buah alat isap Narkoba jenis Sabu (bong),  1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah kaca Pirek serta 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkoba jenis sabu- sabu “ kita bawa Ke Polsek Bangun Rejo, guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, kata  Ferryantoni.

Pelaku LS kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH