Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Ketika Anggota sedang Melaksanakan Patroli dan Razia Selektif mendapati seorang Pemuda tengah malam sendirian di jalan LK II Baru Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih  Lampung Tengah, Kamis (24/03/2022) Sekira Jam 23.30 WIB.

Ketika diberhentikan dan didekati langsung membuang sesuatu, dan Anggota mencari yang dibuang oleh Pelaku berinisial FH (27) warga Kelurahan Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah satu buah plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan Pelaku FH disuruh mengambilnya “ Kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawean Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

Selanjutnya dilakukan Introgasi kepada Pelaku FH  dan membenarkan barang tersebut miliknya yang baru dibelinya, Pelaku FH berikut Barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Gunung Sugih guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata  Wawan,

Pelaku FH kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH