Polreslampungtengah.net. Setelah Melakukan Patroli dan Razia Selektif Anggota Polsek Seputih Raman mengamankan seorang Sopir Berinisial SND (40) warga Rt 03 Rw 08 Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Kamis (24/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Sehubungan dilaksanakan Ops Antik Krakatau 2022, Anggota Polsek Seputih raman melaksanakan Patroli dan Razia secara Selektif, saat itu ketika memberhentikan Kendaraan dan dilakukan pemeriksaan Surat dan Penggledahan didapat dijok sebelah kiri dudukan Sopir 1(satu) Bungkus Plastik klip kecil Bening yg berisikan narkoba jenis sabu berat bruto 0, 13 gram“ kata kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Setelah dilakukan Introgasi kepada Pelaku SND bahwa barang tersebut miliknya, Pelaku SND berikut Barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Seputih Raman guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Admar,
Pelaku SND kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)