Skip to main content

Polreslampungtengah.net, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku Pengedar narkoba jenis sabu berinisial EWN Als Wan (29) warga Kampung Terbanggi ilir Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Dirumahnya Rabu (20/10/2021) sekira jam 13.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku EWN Als Wan ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat bahwadi Kampung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut dan pengedarnya dimulai jam 11.00 WiB.

Setelah Bahan keterangan sudah didapat lengkap Ipda Andri Novrialdi bersama Anggotanya Langsung merinsek kerumah pelaku EWN Als Wan dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling rumah Pelaku dengan teliti dan membuahkan hasil tersimpan dipanci belakang rumah 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) bendel plastik klip bening didalam 1 (satu) buah dompet warna merah, jelas Yofi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku EWN Als Wan berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tambahnya.

Pelaku EWN Als Wan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH