Skip to main content

Polreslampungtengah.net,. Personil Satuan Res Narkoba Polres Lampung Tengah kembali mengamankan seorang laki-laki dan Perempuan karena memiliki narkotika jenis shabu berinisial AD Als Andre (29), alamat Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bersama EI Als Eva, Perempuan, (29) Alamat Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum,at (03/09/2021) sekira jam 22.00 WIB.

Mwenurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.IK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik bahwa Kedua Pelaku AD Als Andre  bersama EI Als Eva berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor merek honda beat warna hijau putih akan melintas di jalan Negara gunung Sugih Info didapat Jum,at (03/09/2021) sekira jam 21.50 WIB.

Personil Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung berbagi tugas dibagi dua titik di tugu Pepadun serta di depan Nubalak tidal lama Sepeda Motor Tersebut Lewat dan diberhentikan di depan gedung sesat Agung jalan negara Gunung Sugih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, dan mengamankan pelaku AD Als Andre  bersama EI Als Eva tanpa perlawanan.” Jelas Yofie.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AD Als Andre  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat BB 2,80 gram didalam kotak rokok magnum warna biru ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana milik pelaku AD Als Andre, .” Kata Yofie.

Kedua Pelaku AD Als Andre  bersama EI Als Eva berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat BB 2,80 gram di dalam 1 buah kotak rokok magnum warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hijau putih berikut HP vivo warna biru dibawa ke Ma Polres Lampung Tengah, Tambahnya.

Selanjutnya Kedua pelaku AD Als Andre  bersama EI Als Eva guna penyidikan lebih lanjut, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, demikian Pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH