Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Mendapatkan Informasi dari Maasyarakat Panit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku Berinisial FH (24) warga Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah di Rumahnya, Sabtu (26/03/2022) sekira jam 19.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, bahwa Pelaku FH ditangkap saat sedang asih mengisap sabu dikamarnya dan anggota Polsek Terbanggi Besar Melakukan Penggrebekan dan Penggledahan.

Dikamar pelaku FH didapat barang bukti berupa 1(satu) bungkus klip kecil diduga  narkotika jenis shabu-shabu, 1 ( satu ) alat hisap ( bong ), 1 ( satu ) buah korek api serta 2 ( dua ) buah kaca pirek Kami Sita Sebagai barang Bukti, kata tatang.

Selanjutnya Pelaku FH kita bawa ke Polsek Terbanggi Besar berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.

Pelaku FH kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH