Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban Ketika sedang Melaksanakan Patroli Mendapatkan Informasi, bahwa diseputaran Simpang Sidokerto Kampung.Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Ada yang sedang transaksi Narkoba Jenis Sabu, Sabtu (19/03/2022) Sekira jam 11.00 WIB.

Selanjutnya Anggota Langsung Meluncur dan ketika di Pertigaan ada seorang Laki – laki ketika didekati membuang bungkusan Plastik, selanjutnya orang tersebut yang kita curigai, kita amankan berikut agar menunjukan barang dibuang tersebut”.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Aprian SH, setelah dicari barng tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,

Kemudian Pelaku yang Berinisial AF (22) warga Jln Kapten Abdulhak Kel.Rajabasa Kec Kedaton Kota Bandar Lampung kita Geledah dan kita Sita barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik bening yg berisi serbuk kristal yg diduga narkotika jenis sabu serta alat  komunikasinya berupa 1 (satu) unit hp vivo” Kata Justin.

Selanjunya Pelaku AF kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 samapi dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH