Skip to main content

Polreslampungtengah.net.,Ops Antik Krakatau 2022, anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak menangkap pelaku berinisial SRT Als Bledog (39) warga Kamp.Sri Bawono Kec.Seputih Banyak Kab.Lampung Tengah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Danau Tirta Ganga. Minggu (20/3/2022) pukul 16.30 WIB

 

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, anggota Reskrim sedang melaksanakan patroli hunting mencurigai gelagat pelaku yang sedang menunggu di pinggir danau Tirta Gangga dan hendak menyebrang ke danau untuk menuju ke keramba ikan.

 

Kemudian pada saat anggota mendekati pelaku, saat itu juga pelaku membuang sebungkus rokok merk Samporna Mild ke dalam danau. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara melompat ke dalam danau dan berenang menuju ke tengah danau.

Dengan sigap anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak langsung mengejar pelaku dengan perahu kayu yang ada di pinggir danau tersebut dan pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berupa satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang dibuang pelaku ke dalam danau.’’jelas Chandra

 

Lebih lanjut Pelaku SRT Als Bledog kami bawa ke Polsek Seputih Banyak berikut barang bukti (satu) buah plastik bening yang terdapat serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat 0,20 gram guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut,”tambahnya

 

Pelaku SRT Als Bledog dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“demikian pungkasnya (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH