Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Satu orang ditangkap Ketika anggota Polsek Punggur Singgah diwarung Makan, Pelaku Berinisial AS (28) Warga Kampung Kota Gajah Pasar II Rt 041 Rw 021 Kec Kota Gajah   Lampung Tengah, Minggu (20/03/2022) sekira jam 00.30 WIB.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pd.I mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa ketika Anggotanya sedang melaksanakan Patroli dan singgah dirumah makan, melihat seorang langsung keluar dan membuang sesuai dan terlihat Gugup.

Selanjutnya Anggota langsung bertanya kenapa gugup, “ dijawab tidak, lalu Tanya lagi “ apa yang kamu buang barusan” dijawab bungkus Rokok, karena anggota curiga memerintahkan orang tadi untuk mengambil dan membuka bungkusan rokok tersebut, ternyata 2 (dua) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam  bungkus rokok Clas Mild.

Kemudian Pelaku AS kita bawa ke Polsek Punggur berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Mualimin.

Pelaku AS kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH