Skip to main content

Polreslampungtengah.net – Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat Kapolsek Padang Ratu memerintahkan Panit Reskrim Bersama anggota untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi sasaran sesuai Informasi di Jalan Kampung Tias Bangun Kec Pubian Lampung Tengah, Jum, at (25/03/2022) sekira jam 21.30 WIB.

Karena situasui malam Hari ketika terkena sorot lampu mobil salah satu berhasil kabur dan satu pelaku berinisial FDS (21) Warga Dusun VI Kampung Srimulyo Kec. Anak Ratu Aji Lampung Tengah berhasil Kami Tangkap dengan barang bukti berhasil kami Sita di kantong celana 1 buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu” Kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

Selanjutnya Pelaku FDS dilakukan Introgasi dan membenarkan barang tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari Pelaku EG yang melarikan diri, Pelaku FDS berikut Barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Padang Ratu guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut” Tambahnya.

Pelaku FDS kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH