Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Lagi pesta Sabu Dua Orang ditangkap Oleh anggota Polsek Seputih Surabaya Pelaku Berinisial  NW (43), warga Dusun VI Kmpung Sidodadi Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah bersama MA, (27) warga Dusun X Kampung Sidodadi Kec Bandar Surabaya  Lampung Tengah, Minggu (20/03/2022) sekira jam 01.30 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa dirumah pelaku NW tengah malah masih ramai.

Selanjutnya Anggota langsung kesasaran sesuai Informasi dan mengecek ternyata 2 dua orang sedang asik mengisap sabu, dan dilakukan Penggrebekan didapat barang bukti berupa 1 buah alat isap Narkoba jenis Sabu (bong), 3 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu- sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan serta 1 (satu) buah jarum dari jarum suntik.

Kemudian Kedua Pelaku NW bersama MA kita bawa ke Polsek Seputih Surabaya berikut barang buktinya ” Kata Budi.

Kedua Pelaku NW Bersama MA  kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH