Skip to main content

Polreslampungtengah.net.,Anggota Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku berinisial BM (53) Als Ujang warga Dsn. V Kamp.Sukajawa Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Minggu (19/12/2021) sekira pukul 00:30 Wib.

 

Menurut Keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan,SH.,MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk pesta narkoba diwilayah Kamp.Sukajawa Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan kontrakan tersebut, gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban melaksanakan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan dan dilakukan penggeledahan, diamankan seorang pria paruh baya berikut barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu dan alat hisap. “jelas Alan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku BM Als Ujang berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“demikian pungkasnya (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH