Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku berinisial ZA (34) Als Inal warga Kamp.Bumi Ratu Nuban Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Jumat (9/10/2021) pukul 15.30 Wib.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku ZA (34) Als Inal ditangkap Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Sabu diwilayah Kamp.Bumi Ratu Nuban Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ZA (34) Als Inal didalam rumahnya yang berada di Kamp.Bumi Ratu Nuban Kec.Bumi Ratu Nuban Kab.Lampung Tengah.

 Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1(Satu)bundel plastik klip bening, 1(Satu)buah skop terbuat dari pipet, 1(Satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario warna merah. “jelas Yofi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ZA Als Inal berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini.

Pelaku ZA Als Inal dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH