Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Dalam rilisnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K, MM, Kasat Res Narkoba Akp Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, Kasi Humas AKP Sayidina Ali di Koridor Polres lampung Tengah, Senin ( 28/03/2022).

 

Kapolres Lampung Tengah menjelaskan Sat Res Narkoba berhasil meringkus 7 (tujuh) pelaku sindikat pengedar Narkotika , 29 juta lebih uang Palsu (Upal) dua pucuk Senjata api Rakitan (Senpira) jenis Revolver dan FN,  di wilayah Lampung Tengah.

 

Penangkapan bermula pada hari minggu tanggal 27 maret di kecamatan Seputih Mataram dan berkembang penangkapan di Kecamatan Terbanggi Besar.

 

“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan diduga tersangka merupakan sindikat atau kelompok jaringan narkoba secara Under Cover,” ungkap Kapolres Lampung Tengah.

 

Dari barang bukti yang berhasil diamankan baik itu Sabu, Ganja, maupun Extasy dan ditangan pelaku itu sendiri juga diamankan dua buah Senjata Api baik itu jenis FN maupun Revolver.

“Senjata tersebut bukan Organik TNI maupun Polri, Senjata itu adalah senjata rakitan.”tambahnya

 

Dari tujuh orang pelaku yang berhasil kita amankan masih relatif muda artinya masih tergolong remaja, dan mereka adalah sindikat yang menjual narkotika dimana  senjata api yang iya miliki tidak sungkan sungkan mereka gunakan untuk hal – hal kriminal lainnya.

 

Dari hasil penyidikan diduga uang palsu yang telah diamankan sebesar Rp 29.900.000.- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipergunakan sebagai alat transaksi jual beli Narkotika kemudian digabungkan dengan uang asli dan masih terus dilakukan proses penyelidikan.

Hasil perkembangan akan kami rilis kembali.” demikian ungkapnya  (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH