Skip to main content

Polreslampungtengah.net. inilah yang dilakukan Dua Orang Pelaku Berisiala Wan dan War Umurnya sama – sama (40) tahun,  keduanya warga Kampung Sri Kencono kec Seputih Surabaya lampung Tengah, mengisap Sabu di gubuk peladangan di Kampung Swastika Buana Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Minggu (27/03/2022) sekira jam 12.00 WIB.

Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dengan hati – hati menuju lokasi dan sudah dekat melihat Dua Orang Wan Dan War sedang Asik menghisap Sabu” Kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si

Tanpa Perlawanan Kedua Pelaku Wan dan War ditangkap dan barang bukti berupa 1(satu)set alat hisap sabu (yang terbuat dari botol minuman IMO Lemon C dan sedotan), 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1(satu) buah plastik bening yang terdapat serbuk kristal yg di duga sabu dengan berat 0,52 gram.1(satu) buah plastik bening yang terdapat sisa serbuk kristal yg di duga sabu dengan berat 0,15 gram. Serta 1 (satu) buah korek api warna merah kami Sita “ kata Chandra.

Selanjutnya Kedua Pelaku Wan dan War kita bawa ke Polsek Seputih Banyak berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ”.Tambahnya.

Kedua Pelaku Wan Dan War kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH