Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Ketika Anggota Sedang melaksanakan patrol Mendapatkan Infomasi bahwa ada sekelompok Pemuda sedang Pesta Narkoba, selanjutnya anggota Langsung ke sasaran sesuai dengan Informasi di sebuah rumah milik Pelaku Dirumah di Dusun 07 Rt.008 Rw.004 Kampung Jati Datar Mataram Kec.Bandar Mataram Lampung Tengah, Rabu (23/03/2022) sekira jam 22.00 WIB.

Karena situasi Malam ketika dilakukan Penggrebekan berhasil menangkap Dua Pelaku dirumah Pelaku EDR (24) Warga Dusun 07 Rt.008 Rw.004 Kampung Jati Datar Mataram Kec Bandar Mataram Lampung Tengah Bersama SBR (27) warga Rt.003 Rw.001 Kampung Negara Agung Kec.Sungkai Jaya Lampung Utara “ kata kapolsek Seputih mataram Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

Dan dua Pelaku Berhasil kabur dari sergapan petugas, dan barang bukti 1(satu) Bungkus Plastik kecil Bening Bekas bungkus Sabu, 1(satu) buah Kaca Pirek, 1(satu) Buah botol Aqua Tanpa tutup, 2(dua) buah korek api masing warna biru dan warna putih, 1(satu) buah sedotan/ pipet, 1(satu) buah Gunting, 1(satu) buah bungkus rokok surya 12, 1(satu) buah tutup botol aqua warna biru yang sudah terbakar dan 1(satu) buah kertas timah Rokok yang berhasil disita “ tambahnya.

Selanjutnya Kedua Pelaku EDR  bersama SBR kita bawa Ke Polsek Seputih Mataram guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata  Yudi.

Kedua Pelaku EDR  bersama SBR kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH