Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Satuan Reserse Narkoba Kembali melakukan Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu Pelaku Berinisial SNR (35) warga kampong Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai  Lampung Tengah, Senin (21/03/2022) sekitar Jam 17.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Akp Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK, bahwa Informasi tersebut didapat dari masyarakat bahwa ada menyimpan dan mengedarkan sabu di kampung gunung Batin Baru.

Selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung Melakukan Penyelidikan, sesuai dengan informasi dan melakukan Penggrebekan dan penggledahan terhadap pelaku SNR didapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu  terbungkus plastik klip bening dengan *berat kotor 0,87grm).

Kemudian Pelaku SNR kita bawa ke Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Yofi.

Pelaku SNR kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH