Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Mendapatkan Informasi Kanit Reskrim Bersama anggota Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap Pelaku berinisial JP Alias Tutri (30) warga kampung Gunung Batin ilir Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah, Kamis  (24/03/2022) sekira jam 22.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, SH menerangkan bahwa ketika Anggota mendapatkan Informasi langsung ke lokasi, dimana ada seorang laki – laki tengah malam diujung Gang sedang melakukan Transaksi jual beli.

Selanjutnya Pelaku JP Alias Tutri  ditangkap di ujung gang Dsn III kampong Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai dan dilakukan Penggledahan badang  didapat Berikut barang Buktinya  4 (empat) bungkus klip kecil diduga  narkotika jenis sabu dengan berat kotor  1,18 gram, 1 (satu) bungkus klip besar kosong, 1 (satu) bungkus klip sedang kosong serta 1 (satu) bungkus rokok rastel, kata Tarmuji.

Selanjutnya Pelaku JP Alias Tutri  dilakukan Introgasi dan membenarkan barang tersebut miliknya, Pelaku JP Alias Tutri  berikut Barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Terusan Nunyai guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, tambahnya.

Pelaku JP Alias Tutri  kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH