Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Setelah Mendapat Informasi Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku berinisial SW Als Sarwan (32) warga Dusun 3 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, Sabtu (06/11/2021) sekira jam 00.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku SW Als Sarwan ditangkap Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Sabu diwilayah Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai  Lampung Tengah.

Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SW Als Sarwan di dalam tarup di depan rumah warga yang akan melaksanakan pesta di Kampung Gunung Agung.

Saat itu Pelaku sedang duduk di bawah kursi tempat duduk Pelaku di dapat 1 (satu) buah kotak rokok class mild didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu (0,64gr), dan diakui pelaku barang bukti tersebut adalah milik D (DPO) yang diserahkan kepada Pelaku untuk dijualkannya, jelas Yofi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SW Als Sarwan berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini.

Pelaku SW Als Sarwan kita jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH