Skip to main content

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Padil A Rohim, S.Sos, MH memberi kemudahan kepada masyarakat Lampung Tengah khususnya, dalam hal pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, di satpas 2528 Satlantas Polres Lampung Tengah, hari Selasa  (04/02/2020).

Kasat Lantas memerintahkan Baur SIM Bripka Subagiyo, SH untuk memberikan arahan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM karena kegiatan ini sangat positif.

Adapun mekanisme atau urutan – urutan dalam proses pembuatan  SIM baru dan perpanjang, membuat SIM baru yaitu :

Pemohon datang langsung ke satpas, dan  harus berusia minimal 17 tahun,dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar,surat kesehatan dan psikologi, lanjut pemohon mengisi formulir pendaftaran, data diri dan juga menentukan jenis sim yg akan kita buat. Sim A, Sim B, atau Sim C.

Pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yg telah disediakan dimana petugas satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar perkap no.9 th 2012.

Pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran,dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk no.Hp. aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari,dan foto

Setelah foto pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum, apabila dalam uji teori dan praktek di nyatakan lulus maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di satpas dengan ketentuan SIM baru untuk  Sim A Rp 120.000 dan Sim C Rp.100 000. dan apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja.

Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus. Setelah dilakukan pembayaran, berkas kita serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi.

Dan untuk memperpanjangan SIM yaitupemohon datang langsung ke satpas, dengan Sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang Pembuatan SIM baru.dan juga  SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup.

Setelah dinyatakan lulus silahkan mendaftar pemohon melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di satpas. Untuk perpanjangan SIM A. Rp. 80.000,  Sim C.Rp.75.000, Sim B.Rp.80.000, setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon.

Polres Lampung Tengah dalam hal ini Satuan lalu Lintas akan memberikan pelayanan yang prima dan maximal kepada masyarakat tetang pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan akan tetapi Kami memang belum sempurna tapi kami akan benahi, ujar Baur SIM. (Srw)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH