Skip to main content

Polreslampungtengah.net. Giat sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah di Kediaman H Nursalim Kampung Tanggul Angin Kec Punggur Kab Lampung Tengah, Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Minggu (14/02/2020).

Kegiatan dihadiri oleh Vittorio Dwison, S.IP Anggota Dewan Provinsi Lampung, Aep Susanto, SH, Anggota Dewan Kota Bandar Lampung, H. Nursalim pengusaha / pemberi materi, Aiptu Nanang Suntana Kanit Intelkam Polsek Punggur, Bripka Suyatno Bhabinkamtibmas Kampung Tanggul Angin Polsek Punggur serta Masyarakat pengusaha Mikri dan kecil kurang lebih 50 orang.

Kegiatan oleh H Nursalim tentang sosialisasi Memberikan wawasan hukum peraturan peraturan daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dan memberikan memotivasi kepada masyarakat untuk termotivasi dan selalu kerja keras dalam mengikuti usaha pasca covid-19.

Kanit Intelkam serta bhabinkamtibmas tetap mengingatkan Masyarakat agar menerapkan Prokes  seperti melaksanakan 5 M. Yang pertama M Memakai Masker, yang kedua M Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, yang ketiga M Menghindari kontak fisik pada kerumunan dan keramaian banyak orang Guna memutus tali rantai virus covid 19, yang keempat M Menjaga jarak dan yang kelima M Mengurangi Mobilitas untuk antisipasi Penyebaran Covid-19” demikian Pungkasnya. (SWP)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH