Skip to main content

Seorang Mandor Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Potongan Besi Proyek Jalan

By 10 November 2023Berita

Seorang mandor proyek digelandang petugas ke Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran gelapkan potongan rangka besi pembangunan jalan. Selasa (7/11/23) sekira pukul 09.30 WIB

Sebanyak 1.908 buah potongan besi berbagai jenis dibawa kabur oleh SA (52) lalu dibawa ke Lampung Timur untuk dijual.

Namun, aksi si pelaku tersebut langsung tepergok jajaran Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur.

Kemudian pelaku digiring ke Polsek Seputih Banyak untuk diamankan.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengamankan potongan besi bekas pengerjaan jalan di wilayah Kecamatan Seputih Banyak.

Pelaku ini berasal dari Desa Tanjung bulan, Kecamatan Buay Madang, Oku Timur, Sumatra Selatan.

Profesinya sebagai mandor proyek pembangunan jalan yang digarap PT. Dores Ortusa Jaya.

“Pelaku memanfaatkan jabatan mandor untuk menggelapkan sisa potongan besi, kemudian dijual,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/23).

Chandra menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku hendak mengemasi potongan besi rangka jalan kedalam karung sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku mengambil 3 jenis potongan besi, yaitu besi ukuran 12mm, 16mm, dan 32mm hingga terkumpul 48 karung.

Kemudian, potongan besi tersebut diangkut menggunakan mobil pick up ke kontrakannya yang ada di Kampung Sribudaya, Kecamatan Way Seputih, Lampung tengah.

“Awalnya, si pelaku beralasan hendak mengamankan potongan besi tersebut, padahal dia sendiri adalah pelaku kejahatan itu,” ujarnya.

Namun sambung Kapolsek, aksi pelaku tepergok saat menjual potongan besi ke wilayah Lampung Timur, tepatnya di daerah Way Bungur.

Polisi setempat yang curiga langsung memeriksa pelaku, dan ternyata ia kedapatan menjual potongan besi proyek jalan.

“Saat diperiksa, Polisi mendapati pelaku menjual potongan besi proyek sebanyak 1908 buah seharga Rp 15 juta,” imbuhnya.

Pelaku pun digiring ke Polsek Seputih Banyak untuk diamankan.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sejak awal Oktober 2023.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nopol BG 9718 Y.

Kemudian, Polisi juga turut mengamankan barang bukti potongan besi proyek diantaranya potongan besi ukuran 12 mm sebanyak 1.318 batang.

Potongan besi ukuran 32 mm sebanyak 220 batang dan potongan besi ulir ukuran 16 mm sebanyak 370 batang.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMTENG

Author HUMAS POLRES LAMTENG

More posts by HUMAS POLRES LAMTENG