Skip to main content

Rumah Dalam Keadaan Kosong, Pelaku Masuk Rumah Korban Lalu Ambil 1 (satu) Unit Ranjang tempat tidur yg terbuat dari besi, Pelaku Ditangkap TIM TEKAB 308 PRESISI POLSEK GUNUNG SUGIH.

By 16 September 2023Oktober 5th, 2023Berita

Polreslampungtengah.net, Personil Polsek Gunung Sugih berhasil Menangkap Pelaku pencurian 1 (satu) Unit Ranjang tempat tidur yg terbuat dari besi yg berwarna biru dengan Identitas Pelaku Berinisial FP, (42), Alamat Kel.Gunung Sugih Raya Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah, Jum’at, (15/09/2023), Jam 16.15 WIB.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP WAWAN BUDIARTO, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. ANDIK PURNOMO SIGIT, S.H., S.I.K, M.M yang dikonfirmasi membenarkan Telah Menangkap Pelaku FP dengan korban HENI YULITA Binti MUJAHIDIN SUBING Alamat Kel. Gunung Sugih Raya Kec.Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terangnya.

Kejadian pencurian tersebut terjadi Hari Senin (31/07/2023) sekira pukul 12.00 WIB, dirumah korban dengan cara pelaku FP masuk kerumah korban melalui pintu Pintu dapur Rumah Korban Dengan Cara Merusak dan masuk kedalam dapur.

Kemudian Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Ranjang tempat tidur yg terbuat dari besi yg berwarna biru yang berada di Dalam dapur, milik korban, yang mana pada saat itu korban sedang Bekerja,dan rumah dalam keadaan Kosong, Ketika Korban pulang kerumahnya dari bekerja, Korban mendapati pintu dapur rumah Korban dalam keadaan terbuka kemudian Korban memeriksa keadaan sekeliling dapur lalu mendapati bahwa tempat tidur/ranjang yang terbuat dari besi berwarna biru sudah tidak ada lagi hilang dicuri, “, Ujar Kapolsek

Karena merasa Kehilangan korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan kemudian Korban baru melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolres Lampung Tengah dan Laporan Tersebut di Limpahkan Ke Polsek Gunung Sugih tanggal 21 Agustus 2023, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/291/VIII/2023/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG Imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan Terhadap pelaku lalu menerima informasi dari informan keberadaan pelaku dan petunjuk dari keterangan saksi saksi pelaku mengarah kepada terduga pelaku FP, Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan TIM TEKAB 308 PRESISI POLSEK GUNUNG SUGIH untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FP, kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku kami mendapat barang bukti hasil dari kejahatan pelaku yaitu, 1 (satu) Unit Ranjang tempat tidur yg terbuat dari besi yg berwarna biru, Tegasnya Kapolsek.

Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya pelaku FP dijerat dengan pasal pencurian, dengan pasal 363, KUHPidana, Pungkasnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH