Skip to main content

Jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah akan buru pemilik senjata api ilegal.

Peringatan ini diberikan akibat maraknya aksi tindak pidana yang para pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ilegal di wilayah hukum Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang tanpa hak dan tanpa izin memiliki senjata api.

Selain itu, masyarakat akan berhadapan dengan hukum bila dengan sengaja membawa senjata tajam di tempat dan kawasan umum.

“Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum apalagi memiliki senjata api (Senpi) ilegal, jika tidak ingin diringkus jajaran reserse criminal Polres Lampung Tengah dan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres, Selasa (22/8/2023).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. melanjutkan, selain melanggar hukum, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari kepemilikan sajam dan senpi ilegal, terutama tindak kejahatan.

Menurut kapolres, apapun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa senjata api ilegal, begitupun senjata tajam.

“Beda halnya jika digunakan untuk kepentingan ritual, tradisi adat istiadat atau pesta budaya tradisional,” ujarnya.

Selain itu juga pengecualian untuk alat pertanian, alat dapur, dan senjata tajam koleksi bersertifikat.

Namun, jika sudah dibawa ke tempat umum bahkan untuk melakukan kejahatan dan main hakim sendiri, tentu akan dipidana.

“Bukan tanpa dasar, larangan membawa dan memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” katanya.

Kapolres menjelaskan, sanksi dan larangan senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal tersebut, paling ringan dihukum penjara 20 tahun.

Hukuman sedang adalah penjara seumur hidup.

“Dan hukuman maksimal pagi pelaku adalah dengan hukuman mati,” tuturnya.

Sehingga, kapolres meminta kerjasama dari masyarakat untuk dapat menyerahkan senjata api ilegal, dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan senjata api ilegal.

Kemudian, apabila melihat dan menemukan warga yang memiliki senjata api harap untuk melapor.

Terlebih jika ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk pamer dan mengancam keselamatan masyarakat.

Jika ada hal seperti itu, otomatis polisi akan segera menindak pelaku. “Diharap masyarakat dapat bekerjasama dan menghindari segala tindakan yang melanggar hukum dan bersifat pidana di Lampung Tengah,” tutupnya. (Humas LT)

Peringatan ini diberikan akibat maraknya aksi tindak pidana yang para pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ilegal di wilayah hukum Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang tanpa hak dan tanpa izin memiliki senjata api.

Selain itu, masyarakat akan berhadapan dengan hukum bila dengan sengaja membawa senjata tajam di tempat dan kawasan umum.

“Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum apalagi memiliki senjata api (Senpi) ilegal, jika tidak ingin diringkus jajaran reserse criminal Polres Lampung Tengah dan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres, Selasa (22/8/2023).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. melanjutkan, selain melanggar hukum, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari kepemilikan sajam dan senpi ilegal, terutama tindak kejahatan.

Menurut kapolres, apapun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa senjata api ilegal, begitupun senjata tajam.

“Beda halnya jika digunakan untuk kepentingan ritual, tradisi adat istiadat atau pesta budaya tradisional,” ujarnya.

Selain itu juga pengecualian untuk alat pertanian, alat dapur, dan senjata tajam koleksi bersertifikat.

Namun, jika sudah dibawa ke tempat umum bahkan untuk melakukan kejahatan dan main hakim sendiri, tentu akan dipidana.

“Bukan tanpa dasar, larangan membawa dan memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” katanya.

Kapolres menjelaskan, sanksi dan larangan senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal tersebut, paling ringan dihukum penjara 20 tahun.

Hukuman sedang adalah penjara seumur hidup.

“Dan hukuman maksimal pagi pelaku adalah dengan hukuman mati,” tuturnya.

Sehingga, kapolres meminta kerjasama dari masyarakat untuk dapat menyerahkan senjata api ilegal, dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan senjata api ilegal.

Kemudian, apabila melihat dan menemukan warga yang memiliki senjata api harap untuk melapor.

Terlebih jika ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk pamer dan mengancam keselamatan masyarakat.

Jika ada hal seperti itu, otomatis polisi akan segera menindak pelaku. “Diharap masyarakat dapat bekerjasama dan menghindari segala tindakan yang melanggar hukum dan bersifat pidana di Lampung Tengah,” tutupnya. (Humas LT)

HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

Author HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

More posts by HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH